Senin, 29 Oktober 2012

fitur layout telematika

Fitur-fitur Pada Antarmuka Pengguna Telematika
Terdapat 6 macam fitur yang terdapat pada antarmuka pengguna telematika. Fitur-fitur itu antara lain:
1.Head Up Display System
Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer (kayaknya jaman dulu sampe sekarang teknologi itu dipakai militer dulu baru di kasih ke orang sipil, trus kapan orang sipil bisa punya teknologi?), sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.

2.Tangible User Interface
Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung. Hmm,,ngerti gak? Pasti pusing, sama.
3.Computer Vision
Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis. Hmm,,,makin pusing deh tapi tetep dapet ilmu.
4.Speech Recognition
Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition). Merupakan salah satu fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan (hebat, padahal kalo lagi di dikte sama dosen juga kita bisa ngubah suara jadi tulisan). Istilah ‘voice recognition’ terkadang digunakan untuk menunjuk ke speech recognition dimana sistem pengenal dilatih untuk menjadi pembicara istimewa, seperti pada kasus perangkat lunak untuk komputer pribadi, oleh karena itu disana terdapat aspek dari pengenal pembicara, dimana digunakan untuk mengenali siapa orang yang berbicara, untuk mengenali lebih baik apa yang orang itu bicarakan. Speech recognition merupakan istilah masukan yang berarti dapat mengartikan pembicaraan siapa saja.
5. Speech Synthesis
Speech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.

Display Sistem Telematika
Head Up Display System
Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer (kayaknya jaman dulu sampe sekarang teknologi itu dipakai militer dulu baru di kasih ke orang sipil, trus kapan orang sipil bisa punya teknologi?), sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.

Security Telematika
Perkembangan teknologi Internet dan telekomunikasi sangat pesat sehingga jaringan komputer seperti Internet menjadi suatu media komunikasi yang mudah. Bahkan, Internet mulai digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis, mencari berbagai informasi, sumber informasi yang aktual dan cepat. Untuk itu keamanan dari sistem informasi, jaringan komputer, dan sistem komputer menjadi suatu hal yang sangat penting. Internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor-faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran dan juga dengan internet kita dapat berkerjasama antara pribadi maupun kelompok tanpa mengenal batasjarak dan waktu. Pengaruh Dalam kehidupan sosial Kebiasaan manusia yang gemar ber-relationship, dengan hadirnya internet masyarakat dapat menggunakan fasilitas chatting, e-mail, milis,maupun layanan komunikasi sejenisnya, dan di akui membawa manfaat dari sisi efektivitas waktu dan efisiensi biaya. Untuk berkomunikasi secara personal maupun masal. Dampak negatif Internet seperti dua sisi mata uang, setiap hal baru tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan.
Di beberapa social networking lainnya, seperti twitter dan plurk sempat dilaporkan kejadian yang sama pernah terjadi. Username dan password tiba-tiba tidak cocok dikarenakan sesuatu hal, atau dapat kita ambil benang merah, password mereka ada yang mengganti.
Apakah ada suatu teknik cracking untuk membobol akun facebook antar individu? Jawabannya ada beberapa. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada teknik untuk melumpuhkan akun facebook atau social networking lainnya?
Teknik yang terungkap untuk menyerang akun facebook beberapa waktu lalu adalah dengan membanjiri data pada server facebook dengan teknik DDOS atau biasa dikenal dengan Distributed Denial of Service sehingga server lumpuh selama beberapa jam seperti yang terjadi pada facebook dan twitter tahun 2009 oleh cracker dari Rusia. Kemungkinan seperti ini perlu kita waspadai.

Keylogger
Cara pertama menggunakan keylogger adalah cara yang sangat efektif bagi para cracker untuk mencuri password dari akun facebook anda. Dengan menginstall software dan atau hardware keylogger pada notebook maupun PC sasaran, maka otomatis segala bentuk ketukan pada keyboard maupun aktivitas browsing anda akan terekam dengan detail dan sistematis.
Sehingga jika anda mengetikan password dan username pada notebook atau PC yang telah dipasangi keylogger, anda dengan penuh kerelaan hati telah menyerahkan data pribadi sensitif tersebut pada orang yang memasangnya, karena keylogger ibarat kertas karbon yang akan membuat salinan tentang sesuatu yang ditulis diatasnya.
Keylogger biasanya dipasang oleh cracker pada terminal akses internet publik yang berbagi pakai seperti di warnet dan kampus. Maka berhati-hatilah ketika menggunakan akses seperti ini.
1. Jangan langsung menggunakan terminal melainkan lakukan restart.
2. Coba cek apakah ada aplikasi tersembunyi yang berjalan di memori background, anda bisa gunakan tools event task manager (tekan tombol ctrl + alt + del pada desktop windows anda) dan perhatikan apakah ada aplikasi atau proses yang tidak biasa? Memang anda perlu sedikit belajar dan membiasakan hal ini demi keamanan anda sendiri.
3. Cek setting keamanan pada browser yang anda gunakan apakah secara otomatis merekam username dan password? Sebaiknya matikan fitur ini dan apabila ada fitur anti phising site bisa diaktifkan.
4. Bersihkan/hapus cache dan history secara otomatis setiap kali menutup browser. Ini bisa anda lakukan pada setting browser.
5. Pastikan bahwa setiap selesai melakukan kegiatan anda selalu log out dengan sempurna.


Sniffing
Teknik kedua adalah dengan menggunakan tools yang biasa digunakan sniffing seperti Cain and Abel pada area yang terkoneksi WiFi jadi tools tersebut memang “mencari aktifitas” pada laptop-laptop yang terkoneksi. Maka anda harus berhati-hati juga apabila sedang mobile dan mengakses HotSpot.
Pada prinsipnya akses wireless sangat mudah untuk diintip. Jangan begitu saja mempercayai SSID “Free WiFi atau Free HotSpot” saat anda scanning wireless network. Yang paling aman adalah bertanya pada pengelola HotSpot area tersebut apa SSID yang resmi? Kemudian setting akses wireless pada notebook anda untuk tidak “auto connect” melainkan harus manual agar anda bisa meneliti terlebih dahulu.
Ketika anda melakukan akses dari jaringan WiFi HotSpot sebaiknya hindarkan transaksi pada situs yang kritis seperti e-banking, akses email, akun jejaring sosial dlsb. Browsing hal yang umum saja kecuali anda yakin benar bahwa tidak ada yang berusaha mengintip aktivitas anda dan jaringan tersebut bisa dipercaya.
Meskipun demikian, pastikan bahwa anda selalu akses dengan memilih mode secure connection yaitu menggunakan HTTPS yang biasanya ditandai dengan munculnya icon gembok terkunci pada browser anda. Dengan akses HTTPS ini maka antara anda dengan server layanan yang diakses telah dilindungi dengan enkripsi sehingga tidak mudah diintip oleh orang yang tidak berhak. Pastikan anda sudah masuk ke mode secure sebelum memasukkan username dan password atau PIN.
Arsitektur Client-Server Telematika

Arsitektur jaringan Client Server merupakan model konektivitas pada jaringan yang membedakan fungsi computer sebagai Client dan Server. Arsitektur ini menempatkan sebuah komputer sebagai Server. Nah Server ini yang bertugas memberikan pelayanan kepada terminal-terminal lainnya tang terhubung dalam system jaringan atau yang kita sebut Clientnya. Server juga dapat bertugas untuk memberikan layanan berbagi pakai berkas (file server), printer (printer server), jalur komunikasi (server komunikasi)

Dibagi dalam 2 bagian Arsitektur yaitu :
Arsitektur Client Side
Merujuk pada pelaksanaan data pada browser sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi eksekusi client dan contoh dari sisi penyimpanan pada client adalah cookie.

Karakteristik :
- Memulai terlebih dahulu permintaan ke server.
- Menunggu dan menerima balasan.
- Terhubung ke sejumlah kecil server pada waktu tertentu.
- Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir, dengan menggunakan GUI.

Arsitektur Server Side
Pada server side, ada sebuah server Web khusus yang bertugas mengeksekusi perintah dengan menggunakan standar metode HTTP. Misalnya penggunaan CGI script pada sisi server yang mempunyai tag khusus yang tertanam di halaman HTML. Tag ini memicu terjadinya perintah untuk mengeksekusi.

Karakteristik :
- Menunggu permintaan dari salah satu client.
- Melayani permintaan klien dan menjawab sesuai data yang diminta oleh client.
- Suatu server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan client.
- Jenis-jenisnya : web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server

Sumber :http://andhirapradana.blogspot.com/2011/10/tugas-1-telematika-dalam-client-server.html

Sabtu, 29 September 2012

HARAPAN SAYA DENGAN ADANYA TELEMATIKA DI INDONESIA

Harapan saya dengan adanya telematika di indonesia adalah semoga anak bangsa dapat menggunakan TELEMATIKA dengan baik dan benar dan menjauhi hal-hal negatif yang terkadang ada di internet. saya berharap semoga indonesia menjadi negara yang maju dengan adanya TELEMATIKA di negara indonesia tercinta ini.

PERKEMBANGAN TELEMATIKA DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Pada jaman dulu orang-orang masih harus bersusah payah berpindah ke suatu tempat untuk menyampaikan informasi kepada suatu kumpulan orang yang lain di suatu daerah. seiring berjalannya teknologi mulai tercipta alat yang bernama PRINTING TECHNOLOGY yang mencakup telegram, faximili, pos surat, dsb. Namun teknologi tersebut perlu memakan biaya yang lumayan mahal dan waktu yang relatif lama dalam menyampaikan suatu informasi. Lalu diciptakanlah Radio dan Televisi pada zaman pra satelit. pada zaman ini mulai terlihat teknologi yang diciptakan tersebut mulai memiliki dampak yang baik pada orang-orang di mana orang -orang tersebut dapat memperoleh informasi yang tepat dan akurat yang terjadi di suatu tempat tanpa memerlukan waktu yang lama dan biaya yang relatif murah. Dan kini pada zaman satelit, orang - orang sudah dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan akurat yang terjadi di seluruh bumi bahkan di luar angkasa sekalipun. Pada zaman sekarang education, games, refreshing dan apa saja yang ingin kita ketahui dapat kita  peroleh melalui internet. Dan itulah perkembangan TELEMATIKA menurut pandangan saya.

DEVINISI TELEMATIKA

Telematika terdiri dari dua kata yaitu telekomunikasi dan informatika. Istilah Telematika sering digunakan dalam berbagai macam bidang, yaitu:


  • Integrasi antara sistem Telekomunikasi dan Informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
 

Kamis, 10 Mei 2012

All About Me

holla brother n sister.....


kenalin saya iqbal. nama panjang saya m. iqbal ardie. saya lahir d balige,sumatera utara pada tanggal 24 oktober 1991. saat ini saya sedang berkuliah di gunadarma. salah satu universitas terbaik d jakarta. dari kecil saya suka sekali musik hip-hop, R&B, rap, dan semua yg berbau amerika. saya suka sekali sama yang namanya olah raga apalagi basket. prestasi saya dolo pernah ikut kejuaraan atletic seprovinsi NAD dan saya mendapat peringkat terbaik ke 3. sebagai seorang sprinter dulu saya memiliki badan yg lumayan atletis eh gk tw knp sekarang saya jadi gemuk sekel begini.

Selasa, 01 Mei 2012

PERNYATAAN KEPALA BPBD SUMATERA BARAT


IPABIonline.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Syahrial menyatakan berita tentang adanya badai salju di daerah itu yang merusak 48 rumah dan beberapa sekolah tidak benar.

“Tidak benar adanya badai salju, hanya hujan lebat dan angin kencang yang melanda Sijunjung, Rabu (28/3) malam yang menyebabkan delapan bangunan rusak,” katanya di Muaro Sijunjung. Lapor Antara Sumut, Kamis (29/3).

Dia menyebutkan, rumah yang mengalami rusak berat yakni dua rumah warga di (dusun adat) Jorong Padang Rana, dan satu rumah dinas guru di Jorong Kandang Harimau.

Badai tersebut juga menyebabkan lima bangunan mengalami rusak ringan dan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sejak malam, katanya, petugas BPBD telah membersihkan dan membereskan puing-puing rumah yang roboh tersebut.

Namun akibat hujan lebat yang terus menerus Rabu malam menyulitkan upaya petugas untuk membersihkan puing-puing rumah warga yang rusak, dan dilanjutkan pada hari ini.

BPBD bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung memberikan bantuan kepada kepala keluarga yang menjadi korban bencana tersebut berupa makanan, minuman dan beberapa selimut dan keperluan rumah tangganya.

Dia menambahkan, Wakil Bupati Muchlis Anwar telah meninjau langsung ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari BPBD.

Sementara salah seorang warga Sijunjung, Ardi (24) juga tidak membenarkan adanya badai salju di daerah itu.

Sepengetahuannya, sekalipun ada hanya hujan lebat yang disertai titik-titik es, namun kejadian itu pernah terjadi tahun 1988 dan 2004 di Sijunjung.

Kepala Seksi Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Sijunjung Syafaruddin mengungkapkan saat terjadi hujan lebat dan angin kencang pohon yang berada dekat dengan rumah warga tumbang dan menimpa dua rumah penduduk di Jorong Padang Rana.

Dia menambahkan, dari laporan penduduk dan petugas BPBD, sebuah rumah dinas guru sekolah dasar di Jorong Kandang Harimau robohnya karena angin kencang.

“Saat hujan lebat atau angin kencang kami biasa melakukan patroli dilakukan untuk menanggulangi bencana longsor dan penduduk yang hanyut terutama yang tinggal di sekitar sungai,” kata Syafaruddin. (IPABI Online/antarasumut)


Read more: http://www.ipabionline.com/2012/03/kepala-bpbd-tidak-ada-badai-salju-di.html#ixzz1tdKPGPhj

HUJAN SALJU DI SUMATERA BARAT


REPUBLIKA.CO.ID, PADANG---Meski termasuk negara tropis, ternyata Indonesia pun bisa mengalami badai salju. Tidak percaya? Itulah yang terjadi ketika puluhan rumah warga mengalami kerusakan akibat dihantam badai salju yang melanda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). "Badai salju melanda Kabupaten Sijunjung pada Rabu (28/3) sekitar pukul 20.00 WIB mengakibatkan puluhan rumah mengalami kerusakan, "kata Kabid Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar Ade Edwar di Padang, Kamis (29/3).

Menurutnya, berdasarkan data sementara diperoleh BPBD Sumbar, dimana 48 unit rumah atapnya beterbangan, dua unit rumah hancur berantakan. "Selain puluhan rumah warga rusak, badai salju juga merusak beberapa unit bangunan Sekolah Dasar (SD), tiga lokal belajar dan beberapa atapnya beterbangan, serta satu unit rumah dinas sekolah," katanya.

Dia menambahkan, badai salju yang melanda Kabupaten Sijunjung itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya mengalami kerugian materil. "BPBD masih melakukan penghitungan berapa kerugian harta benda ketika badai salju itu,"katanya.
Dia mengatakan, badai salju yang melanda Kabupaten Sijunjung hingga merusak puluhan rumah tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di Sumbar. "Badai salju ini tidak pernah terjadi, ini merupakan pertama kali terjadi di Sumbar,"katanya.
Menurutnya, warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat dihantam badai salju telah dievakuasi ke tempat yang dirasakan aman. "BPBD telah mendirikan berapa unit tenda darurat bagi warga yang mengungsi, sementara itu bantuan akan segera dikirimkan,"katanya.
Dia menambahkan, untuk sementara aktivitas warga yang berada di Kabupaten Sijunjung masih belum pulih akibat badai salju yang melanda. "Masyarakat Kabupaten Sinjunjung masih merasakan khawatir jika badai salju susulan kembali terjadi, mereka berharap pemeerintah cepat memberikan bantuan,"katanya.

kontroversi RUU Perguruan tinggi


Menurut rencana, hari ini, 10 April 2012, akan diadakan sidang paripurna RUU PT (Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi). Tentu saja dalam setiap pembahasan undang undang selalu didapati beberapa hal yang patut dikaji.
Pada dasarnya pendidikan adalah salah satu tujuan dari negara kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat “..mencerdaskan kehidupan bangsa..” juga pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang pendidikan yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”yang dalam hal ini tentunya adalah pendidikan yang tidak diskriminatif.
RUU PT ini muncul dilatar belakangi akan adanya desakan dari tujuh buah perguruan tinggi berbadan hukum milik negara (PT BHMN) yang seakan kehilangan payung hukum pasca pembatalan UU BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan) oleh MK pada Maret 2010.  Dan akibat pembatalan itu landasan hukum dari PT BUMN kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) untuk masing masing PT. Sementara itu, PP dinilai masih terlalu lemah dalam kekuatan hukum sehingga dianggap perlu untuk membuat suatu undang undang yang mengatur tentang pendidikan tinggi. Atas dasar itulah RUU PT dianggap perlu untuk dibuat.
Namun, tentu saja kurang pantas ketika sebuah undang undang dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan beberapa perguruan tinggi saja. Maka dari itu diangkatlah sebuah isu besar dalam pembentukan RUU tersebut. Isu otonomi perguruan tinggi dianggap layak diangkat dalam RUU ini, termasuk didalamnya adalah otonomi keuangan dan otonomi akademik. Otonomi keuangan yang menyangkut pengelolaan keuangan PT yang fleksibel sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar, juga otonomi akademik terkait dengan kebebasan PT untuk mengembangkan program studinya tanpa mengalami kendala birokrasi.
Ada beberapa poin yang patut dikaji dalam RUU ini.
Pasal 114
(1)  Perguruan Tinggi di negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan utama disini adalah RUU PT yang menganut sistem liberalisasi pendidikan, dimana negara seakan berlepas tangan terhadap tanggung jawab pendidikan di indonesia. Hal ini bermula ketika indonesia menandatangani perjanjian GATS (General Agreement on Trades in Services) pada tahun 1994 yang menyepakati tentang liberalisasi 12 sektor jasa, termasuk didalamnya adalah sektor pendidikan. Ketika konsep liberalisme –khususnya di bidang pendidikan– terjadi, hal ini akan menimbulkan ketidak seimbangan antar perguruan tinggi di indonesia. Seperti kita ketahui bersama, dengan adanya banyak perguruan tinggi, hanya beberapa perguruan tinggi saja yang menjadi pilihan favorit para calon mahasiswa. Sedangkan pada perguruan tinggi lainnya akan terkesan kekurangan peminat. Apalagi ketika perguruan tinggi asing yang ‘membuka cabang’ di indonesia yang secara alami akan banyak menyedot peminat dari calon mahasiswa sendiri. Hal ini akan menimbulkan terkikisnya budaya lokal indonesia. Belum lagi ketika hasil penelitian dari indonesia yang berpindah tangan menjadi hak milik perguruan tinggi yang bersangkutan, tentunya itu akan sangat merugikan bangsa ini.

Pasal 77
(1) Status pengelolaan perguruan tinggi terdiri atas:
a. otonom terbatas;
b. semi otonom, atau
c. otonom.
(4) Status otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perguruan tinggi yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non akademik.
(5) Sebagian dari wewenang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah wewenang pengelolaan keuangan secara mandiri.

Aturan ini secara gamblang menjelaskan adanya kastanisasi atas perguruan tinggi itu sendiri. Pada ayat 4 dijelaskan bahwa perguruan tinggi otonom akan memiliki hak pengelolaan di bidang akademik dan pada pasal 5 ditambahkan salah satu wewenangnya adalah wewenang pengelolaan keuangan secara mandiri. Otonomi ini, secara lebih lanjut akan menimbulkan banyak permasalahan terkait dengan akuntabilitas, transparansi, bahkan akan menimbulkan seleksi finansial bagi calon mahasiswa yang akan berimplikasi pada diskriminasi warga negara dalam hak memperoleh pendidikan. Ke depannya, segala bentuk diskriminasi ataupun kastanisasi itu seharusnya dihindari, bukan dikembangkan dalam bentuk undang undang.

Pasal 80
(1) PTN yang berstatus otonom menerima mandat penyelenggaraan perguruan tinggi dari Pemerintah melalui pembentukan badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba.
(2) PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
c. hak untuk memiliki kekayaan negara yang terpisah;
f. wewenang untuk mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel
h. wewenang untuk mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi

Pada pasal ini ditemukan kerancuan antara perguruan tinggi sebagai sarana pendidikan dan perguruan tinggi sebagai badan usaha. Dalam tri dharma perguruan tinggi, perguruan tinggi  menjalankan fungsinya sebagai sarana 1) Pendidikan 2) Penelitian dan Pengembangan; serta 3) Pengabdian pada Masyarakat. Sementara itu RUU ini akan mereduksi implementasi tri dharma perguruan tinggi dan akan merubah sebagai badan usaha yang profit-oriented karena negara mengurangi subsidi terhadap biaya operasional perguruan tinggi.

Pasal 90
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya sesuai peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
c. memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa;
(3) Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan tanpa bunga atau dengan bunga paling tinggi 50% dari suku bunga Bank Indonesia.
(4) Pinjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi oleh mahasiswa setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Pada ayat 2 butir c pemerintah memberikan salah satu solusi terkait dengan pemenuhan biaya pendidikan bagi kalangan tidak mampu dengan program hutang. Kebijakan ini cukup aneh ketika pemerintah mengajarkan budaya berhutang sebagai salah satu solusi.

Pasal 14  
(1) Mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri mengembangkan potensinya di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan/atau profesional.
 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, potensi, dan kemampuan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan mahasiswa.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 91
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk mahasiswa.
 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan.

Dalam beberapa pasal diatas, beragam ketentuan sebagai mahasiswa diatur oleh pemerintah dalam bentuk peraturan menteri. Juga segala kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler juga diatur oleh pemerintah dengan cara yang sama. Yang menjadi permasalahan adalah hal ini berpoternsi mengulang episode NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus / Badan Koordinasi Kemahasiswaan) seperti yang terjadi di rezim orde baru. Hal ini berpotensi mengakibatkan banyak hal, seperti tindakan represif yang mengekang kegiatan kemahasiswaan dan lain sebagainya.
Satu hal lagi yang menjadi permasalahan adalah banyaknya peraturan yang berpotensi untuk dibuat sebagai tindak lanjut dari undang undang ini karena semua bentuk pendidikan akan diatur oleh pemerintah, yang dampaknya adalah akan mengakibatkan pemborosan anggaran dan semacamnya.
Satu yang menjadi kesimpulan adalah terlalu banyak celah yang dapat “dimanipulasi” dalam RUU PT ini. Ada baiknya ketika pengesahan RUU ini ditunda agar bisa dikaji lagi secara lebih mendalam.